Apa Syarat Terbang Dengan Pesawat Selama Pandemi COVID-19 - miraclewijaya.com

Apa Syarat Terbang Dengan Pesawat Selama Pandemi COVID-19

Selama masa pandemi covid19 ini banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang pesawat terbang. terutama bagi kalian yang ingin bepergian menggunakan alat transportasi udara selama pandemi covid19. Jika syarat naik pesawat tidak terpenuhi bisa jadi sobat akan batal terbang sehingga menjadi kerugian besar untuk sobat traveler.

Pemerintah saat ini mulai membuka beberapa penerbangan pesawat di beberapa kota besar untuk mendukung tetap berjalannya perekonomian negara akibat adanya pandemi covid-19 ini. Namun ada syarat dan tahapan protokol covid-19 yang harus dilakukan oleh semua penumpang pesawat terbang, supaya penyebaran virus corona tetap bisa ditekan.

Kelonggaran transportasi juga harus diimbangi dengan pembatasan kriteria para penumpang pesawat sesuai yang sudah diatur oleh SATGAS Covid19.

Berikut Beberapa Syarat Orang Bepergian Selama Pandemi COVID-19

(Khusus Swasta dan Non Pemerintahan)
  1. Menunjukan  tiket pesawat dan datang lebih awal
  2. Harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan atau dinas terkait
  3. Membawa identitas diri seperti KTP, Paspor, SIM, dll
  4. Harus melakukan rapid test dan hasilnya negatif
  5. Menunjukan hasil tes PCR dan tes uji covid-19 negatif
  6. Membuat dan Menunjukan surat pernyataan di atas meterai yang ditanda tangani oleh Lurah atau kepala desa setempat (Untuk Swasta dan Non Lembaga Pemerintahan)
  7. Serta harus melaporkan detail perjalanan tugas yang dilakukan.
Pembukaan akses penerbangan ini dilakukan pemerintah bertujuan agar perekonomian Indonesia tetap bisa berjalan serta mobilitas masyarakat yang mendesak dapat diakomodasi namun bukan untuk keperluan mudik atau liburan.

Bagi masyarakat yang memang tidak ada keperluan mendesak maka tetaplah #DiRumahAja untuk sama sama berjuang dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Syarat Menggunakan Penerbangan Domestik Pada Masa Pandemi COVID-19 

(Khusus ASN, TNI, POLRI)
  1. Menunjukan surat tugas dari atasan dan harus ditanda tangani oleh minimal pejabat dengan Eselon 2
  2. Menunjukan surat tugas untuk para pekerja BUMN, BUMD, Satuan Kerja dll yang ditanda tangani oleh direksi atau kepala kantor
  3. Menunjukan hasil tes covid-19 negatif sesuai hasil PCR atau rapid tes atau bisa juga surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/puskesmas/rumah sakit/klinik kesehatan
  4. Selalu jara jarak atau physical distance dengan orang lain dan jangan sembarangan memegang benda di tempat umum
  5. Menunjukan kartu identitas seperti KTP  dan kartu identitas lainnya yang sah
  6. Melaporkan waktu perjalanan baik keberangkatan dan jadwal kepulangan dari tugas
Demikian persyaratan yang harus dilengkapi bagi para penumpang pesawat terbang atau para pengguna transportasi udara selama pandemi covid-19. Semoga bermanfaat dan jangan lupa persiapkan semuanya jauh jauh hari, sehingga ketika sampai di bandara sobat tidak ada yang terlewatkan atau tertinggal. Semoga masa pandemi covid-19 segera berakhir sehingga kita semua bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala sebelum covid-19 muncul.

Bagi kalian yang tidak ada keperluan mendesak tetaplah #DiRumahAja dan selalu jaga kesehatan tubuh dengan selalu berolahraga, makan makanan sehat dan jangan lupa selalu berdoa agar Indonesia bisa melalui masa Pandemi COVID-19 dengan baik. Salam Sehat dari Kami dan Mari kita lawan Covid-19 bersama sama dengan kita #StayAtHome.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel