Cara Buat Sertifikat Tanah Hibah atau Warisan - miraclewijaya.com

Cara Buat Sertifikat Tanah Hibah atau Warisan

Cara Buat Sertifikat Tanah Hibah atau Warisan - Bagi sobat yang kesulitan dalam mencari informasi tentang bagaimana cara dan proses tentang pembuatan sertifikat tanah hibah atau warisan dari orang tua atau keluarga lainnya. Melalui artikel saya kali ini akan mencoba mengulasnya sesuai dengan pengalaman saya ketika membuat sertifikat tanah warisan keluarga yang dihibahkan dari orang tua kepada saya.

Sertifikat tanah memah sangat penting karena merupakan legalitas kepemilikan resmi sebidang tanah yang tidak bisa diganggu gugat. Namun masih banyak tanah di daerah pedesaan terutama, yang masih sebatas Letter C atau surat kepemilikan tanah yang diakui perangkat Desa setempat, hal tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menunjukkan bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik seseorang. Namun alangkah baiknya jika sobat segera mengurus untuk menjadikannya SHM karena dari sisi legalitas tentu saja kurang jika hanya sebatas letter C.

Proses Membuat Sertifikat Tanah Hibah atau Warisan :


Siapkan Berkas Yang diperlukan, Berkas atau dokumen yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah antara lain adalah :

Pemilik Tanah
  1. Foto copy Legalisir KTP dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stemple dan tanda tangan kepala desa - silahkan sobat datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KTP asli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.
  2. Foto copy Legalisir KK dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stemple dan tanda tangan kepala desa - silahkan sobat datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KK asli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.
  3. Berita Acara Serah Terima Hak Waris atau Tanah Hibah (ditandatangani oleh pemilik tanah sebelumnya dan penerima tanah serta saksi)
  4. Foto copy Dokumen tanah Letter C atau sejenisnya
  5. Foto copy faktur pajak tanah dan bangunan
  6. Foto copy Ukuran tanah dari hasil pengukuran oleh pemerintah desa setempat
Penerima Tanah Hibah atau Warisan
  1. Foto copy Legalisir KTP dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stemple dan tanda tangan kepala desa - silahkan sobat datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KTP asli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.
  2. Foto copy Legalisir KK dari kelurahan asal dengan ketentuan satu KTP satu A4 supaya bisa dilakukan stemple dan tanda tangan kepala desa - silahkan sobat datang ke kelurahan langsung dan serta membawa KKasli untuk ditunjukkan kepada sekertaris desa dan kepala desa.
Penyerahan Berkas - Jika semua berkas yang diperlukan tersebut sudah lengkap, silahkan bawa berkasnya ke perangkat desa terkait, bisa mengunjunginya ke balai desa setempat untuk pengurusan sertifikat tanah hibah atau tanah warisan tersebut. 

Pengukuran Tanah - Untuk proses pengukuran tanah hibah biasanya perangkat desa akan menghubungi warga sekitar area tanah yang dihibahkan untuk dijadikan saksi baik dalam pengukuran tanah atau pun dijadikan saksi serah terima hibah tanah atau serah terima tanah warisan. Supaya dikemudian hari tidak terjadi seketa atau permasalahan ukuran dan kepemilikan tanah. 

Berita Acara Serah Terima Tanah - Untuk Berita Acara Serah Terima Hak Waris atau Hibah tanah biasanya dibantu oleh peragkat desa, karena harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu seperti pengukuran tanah seperti di atas, kemudian pencarian saksi, baru kemudian penandatanganan BA Serah Terima Tanah Hibah atau Tanah Warisan tersebut.

Proses Pengajuan Sertifikat - pengajuan sertifikat oleh perangkat desa kepada dinas pertanahan untuk kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM). Untuk pembayaran atau biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung ukuran luas tanah dan dimana daerah lokasi tanah tersebut. nanti akan saya update kembali terkait Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah. Setelah proses pengajuan sudah selesai sobat tinggal menunggu Sertifikat Tanah SHM jadi.

Saran dari saya pembuatan SHM atau Sertifikat Tanah Hibah atau Warisan alangkah baiknya menunggu adanya Pemutihan Sertifikat dari pemerintah, karena hal tersebut akan membantu meringankan biaya pembuatan Sertifikat Hak Milik yang normalnya bisa habis hingga 7 juta rupiah. Jika ada pemutihan tentu saja bebas biaya atau gratis. 

Bagaimana cukup mudah bukan, cara buat sertifikat tanah hibah atau warisan dari letter C ke SHM, mudah mudahan informasi ini dapat membantu bagi sobat yang lagi mencari informasi tentang pembuatan sertifikat tanah SHM, atau perubahan dari letter C ke SHM, kurang lebih syaratnya sama saja.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel